1. BUDAYA POLITIK
A. Pengertian Budaya Politik.
Budaya politik adalah merupakan salah satu komponen dalam sistem politik dan juga dapat dipandang sebagai suatu landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna sistem politik atau dengan kata lain memberikan arah pada peran peran politik yang dilakukan oleh struktur politik.berikut ini beberapa pengertian budaya politik :
1. G.A. Almond.
Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem tersebut.
2. Marbun.
Budaya politik adalah pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang, dan budaya politik ini lebih mengutamakan dimensi psikologis dari suatu siste politik yaitu sikap, sistem kepercayaan, simbol yang dimiliki individu dan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
3. Larry Diamond.
Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai nilai, ide ide, sentimen dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing masing individu dalam sistem itu.
4. Mochtar massoed.
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Powel.
Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan,nilai nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungan kecenderungan khusus serta pola pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok kelompok dalam masyarakat.
B. Tipe tipe Budaya Politik.
Budaya politik memiliki beberapa tipe antara lain sebagai berikut :
1. Budaya Politik Parokial ( Parochial Political Culture ).
Budaya politik ini terbatas pada stu wilayah yang ruang lingkupnya kecil dan sempit dan biasanya terdapat dalam masyarakat yang tradisional dan sederhana. Di dalam masyarakat yang seperti ini spesialisasi sangat kecil dan belum banyak berkembang. Masyarakat yang seperti ini orang orangnya sama sekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik. Hal ini dikarenakan di dalam masyarakat tersebut banyak warganya yang buta huruf dan tinggal di tempet tempat yang terpencil.
2. Budaya Politik Subjek ( Subject Political Culture ).
Menurut Mochtar Masoed budaya politik subjek ini lebih menunjuk pada orang orang yang secara pasif patuh pada pejabat pejabat pemerintah dan undang undang, tetapi mereka tidak melibatkan diri dalam politik atau memberikan suara dalam pemilihan.
3. Budaya Politik Partisipan ( Participant Political Culture ).
Budaya politik partisipan ini adalah suatu bentuk budaya dimana anggota masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif. Budaya politik ini ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat yang turut aktif dalam kehidupan politik.
C. Pengertian Sosialisasi Politik.
Pengertian sisialisasi politik banyak sekali tokoh yang memberikan definisinya, berikut pengertian sosialisasi politik menurut beberapa tokoh :
1. Kenneth P. Langton.
Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya, dengan memberikan penekanan pada cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
2. G.A. Almond.
Sosialisasi politik merupakan proses dimana sikap sikap politik dan pola pola tingkah laku politik diperoleh dan dibentuk dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan dasar dasar politik dan keyakinan keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
3. Richard E. Dawson.
Sosialisasi politik dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai nilai dan pandangan pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara yang baru dan mereka yang menginjak dewasa
4. Dennis Kavanagh.
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
5. Ramlan Surbakti.
Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
D. Fungsi Sosialisasi Politik.
Karena sosilisasi politik merupakan suatu cara dalam mengembangkan dan menginformasikan politik maka fungsi yang paling mendasar dari sosialisasi politik ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pebelajaran bagi masyarakat agar mereka paham dan mengetahui secara benar tentang apa yang ada dalam politik, dengan adanya inforasi yang benar maka kelak akan tercipta suatu masyarakat yang anggota anggotanya mempunyai pegetahuan politik yang baik dan diharapkan dengan mempunyai pengetahuan tersebut mereka dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan kegaiatan politik sehingga mereka tidak pasif terhadap kondisi politik negaranya.
E. Mekanisme Sosialisasi Politik.
Di dalam fungsi sosialisasi politik bagi masyarakat dapat mentransmisikn kebudayaan politik suatu bangsa dari generasi tua kepada generasi muda dan juga sebagai sarana memelihara budaya politik dari bangsa itu sendiri. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut maka dalam rangka sosialisasi politik tersebut maka dibutuhkan sarana sarana pendukung sosialisasi yang antara lain sebagai berikut :
1. Keluarga.
Kelurga merupakan unit yang paling kecil dalam masyarakat dan disinilah seorang individu berhadapan langsung.di dalam keluarga inilah terjadi pembentukan nilai nilai politik, orang tua akan mendidik anaknya dengan menanamkan kaidah kaidah, nilai nilai, serta keyakinan politiknya kepada anaknya, misalnya anak diajak dalam pengambilan suatu keputusan dalam rapat keluarga, dengan pengalaman ini maka anak dapat meningkatkan kompetensi politik bagi anak.
2. Sekolah.
Sekolah merupakan tempat pendidikan jadi tidak megherankan jika sekolah dapat memberikan pandangan pandangan kongkret tentang politik dan segala hal tentang politik karena sekolah memberikan pengetahuan kepada generasi muda tentang dunia politik. Selain itu sekolah juga dapat membangun kesadaran kepada generasi muda mengenai arti penting hidup bernegara dan cinta terhadap tanah air, misalnya dari pelajaran kewarganegaraan.
3. Kelompok Pergaulan.
Kelompok pergaulan dapat menjadi sarana sosialisasi politik karena dalam kelompok pergaulan seorang anak akan bertemu dengan orang lain yang masing masing memiliki kedudukan yang relatif sama dan memiliki ikatan yang erat pula. Dengan adanya hal ini maka suat saat mereka akan dihadapkan dengan suatu permasalahan yang keudian mereka musyawarahkan, dari proses tersebut maka seorang anak akan dapat belajar menghargai pendapat oarang lain dan juga akan menyesuikan pendapatnya dengan pendapat oarang lain. Jadi didalam kelompok ini mereka dapat saling bertukar pendapat dan dapat mengikuti peristiwa peristiwa politik yang memungkinkan mereka tertarik pada politik.
4. Tempat Kerja.
Organisasi formal maupun nonformal serta organisasi politik terbentuk atas dasar pekerjaan,oleh sebab itu tempat kerja juga merupakan tempat sosialisasi politik. Bagi para anggota tepat kerja merupakan tempat yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan politik. Karena secara tidak langsung para anggotanya dapat belajar bagaimana cara cara berorganisasi dengan bekal pengalaman ini maka para anggotanya tidak sungkan sungkan untuk bergabung dengan organisasi politik. Misalnya kaum buruh yang bergabung dengan serikat buruh dan berdemonstrasi dari pengalaman tersebut seorang buruh dapat mengerti tentang berpolitik.
5. Media Massa.
Media massa merupakan saran yang paling efektif karena media massa dapat memberikan banyak informasi bagi masyarakat luas termasuk politik baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. Selain itu media massa juga merupakan sarana yang ampuh untuk membentuk sikap sikap dan keyakinan politik dan melalui media ini suatu ideologi dapat ditanamkan kepada masyarakat dan kebijakan kebijakan politik negara dapat disampaikan kepada rakyt melalui media ini.
6. Kontak Politik Langsung.
Kontak kontak politik langsung yang dimaksud adalah pengalam nyata terlibat dalam politik entah sebagai pejabat pemerintah,pengurus partai ataupun yang lainnya entah bersifat positif atau negatif hal ini juga akan dapat merubah pemikiran dan keyakinan politik seseorang.
II BUDAYA DEMOKRASI
A. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
1. Pengetian Budaya Demokrasi
Sanskerta, buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi,
yang berarti akal atau budi. Budaya atau kebudayaan yang dihasilkan
menusia dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Wujud ideal, seperti ide-ide, gagasan – gagasan,
nilai – nilai, norma – norma, peraturan – peraturan yang bersifat ideal
dan abstrak.
b. Wujud kegiatan, seperti aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Misalnya, budaya demokrasi.
c. Wujud material, seperti benda – benda atau alat – alat
yang diciptakan manusia untuk kemudahan dan kelangsungan hidupnya.
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein
yang berarti memerintah. Demokrasi adalah suatu negara yang dipimpin
atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Demokrasi bangkit kembali
dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Perasaan tidak senang dengan oligarki, pemerintah,
segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannya.
b. Pengaruh aliran politik dan sosial yang menghendaki persamaan.
c. Perkembangan beberapa teori yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.
Ditinjau dari istilahnya, beberapa ilmuwan memberikan pengertian demokrasi seperti berikut :
a. C.F Strong berpendapat bahwa demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat
politik yang ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas.
b. Joseph A. Schmeter berpendapat bahwa demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mancapai keputusan
politik ketika individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan
cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
c. Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah
bentuk pemerintah ketika keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
berpendapat bahwa demokrasi sebagai suatu sistem pemerintah ketika
pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di
wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung
melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah
terpilih.
Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan
kegiatan yang mencerminkan nilai – nilai demokrasi seperti menghargai
persamaan, kebebasan, dan peraturan.
2. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip – prinsip demokrasi yang telah diterapkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga menjadi suatu budaya demokrasi.
a. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh
prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu kontrol atas
keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak
dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan
mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
b. Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip –
prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berbeda
di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip
mayoritas, dan adanya jaminan terdahadap hak – hak demokratis.
c. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip – prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
d. Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat bahwa prinsip – prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi
selain menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk
memperoleh perlindungan atas hak – hak yang menjamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroprasi
6) Pendidikan kewarganegaraan
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Dalam pembentukan keputusan politik, rakyat atau warga negara
selalu dilibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam
pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu
istrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses
pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).
b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara warga Negara
Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa
dibeda – bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat
persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di
hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan
sosial atau persamaan hak.
c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai warga Negara
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi, demokrasi. Kebebasan
dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil
maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengusaha.
Demokrasi adalah sitem politik yang melindungi kebebasan warganya
sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebasan
tersebut :
Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut
1) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat
2) Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti
hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, ekspresi
kebudayaan, dan dak pribadi).
d. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan
hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa maupun warga negara harus
mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat pemerintah mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Dengan demikian,
keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat
mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e. Pemilu Berkala
Pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan
berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintah yang baik
(demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan
adanya sistem budaya demokrasi.
B. Ciri-Ciri Masyarakat Mandani
1. Pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat uang
anggotanya terdiri atas berbagai kelompok mayarakat berbeda etnis,
agama, budaya, serta dapat hidup dan bekerja secara damai. Kata madani
sendiri berasal dari Madinah, yang menjadi ibu kota pertama pemerintah
muslim. Munculnya masyarakat madani di indonesia merupakan akibat
meluasnya krisis sejak pertengahan tahun 1997. Pada saat itu, negara
rentan terhadap disintegrasi bangsa yang berwujud konflik antar kelompok
masyarakat si berbagai daerah. Hal ini menyebabkan kredibilitas
pemerintah semakin turun karena tidak mampu mengatasi permasalahan yang
beraneka raga. Dalam era pembangunan sebelumnya, kebinekaan itu justru
dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh
masyarakat sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan
biokratik. Hal ini justru menimbulkan disintegrasi bangsa karena dengan
pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada, yang memang merupakan ciri
uatama masyarakat indonesia. Kurang diperhatikan sehingga mematikan
inisiatif serta kebebasan berfikir masyarakat daerah.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri pokok masyarakat madani di indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam sebagai berikut :
a. Kesukarelaan
Kesukarelaan artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu
masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi, keanggotaan masyarakat
madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, secara sukarela
membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebeb itu mempunyai komitmen
bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b. Keswasembadaan
Keswamasebadaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak
akan menggantungakan kehidupan kepada orang lain. Masyarakat tidak
tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau
organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang
percaya kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk
membantu sesama yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh
percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap
diri sendiri dan terhadap masyarakat.
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara
Berkaitan dengan ciri di atas, para anggota masyarakat madani
adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung
kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah
kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan
tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari tiap-tiap anggota.
Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Sebagai upaya membangun masyarakat madani di indonesia, ciri-ciri
utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan, seperti berikut :
a. Kebinekaan masyarakat, tempat kelompok masyarakat yang ada
saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai dan dapat
hidup dengan damai.
b. Terselenggaranya kehidupan yang demokratis baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di mana hak-hak warga
negara diakui dan dilindungi, baik oleh aparat maupun masyarakat
sendiri.
c. Bahwa untuk memelihara tata peraturan dalam masyarakat, hukum
sebagai prantara pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan
kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi, baik oleh anggota
masyarakat maupun oleh pemerintah.
d. Untuk mewujudkan suasana tenteram dalam kehidupan masyarakat,
hak-hak warga negara perlu diakui dan dilindungi, baik oleh pemerintah
maupun warga masyarakat.
e. Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat etika dan moral yang
tinggi, baik oleh warga negara maupun aparat pemerintah sehingga
tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan, tetapi bilaman terjadi juga,
hukum akan diberlakukan kepada pelukunya, siapa pun dia.
Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat
dengan perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di indonesia
secara turun- temurun. Kita juga dapat melihat contoh masyarakat yang
mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai
tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan
berpendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keberagaman.
C. Pelaksanaan Demokrasi di indonesia
1. Demokrasi era orde lama
a. Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer berlangsung pada masa RIS dan masa berlakunya
UUD 45 1950. Selama masa berlakunya konstitusi RIS UUD 45 1950.
Indonesia mejalankan sistem demokrasi perlemeter sebagai berikut :
a) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau dewan
mentri yang dipimpin oleh seseorang perdana menteri kabinet dibentuk dan
bertanggung jawabkan kepada DPR
b) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk
melalui pemilu multi partai. Partai politik yang mengusasi mayoritas
kursi DPR membntuk kabinet yang menguasai mayoritas kursi DPR mebentuk
kabinet sebagai penyelengara pemerintah nagara
c) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan negara pengadilan yang benar.
d) Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah. Kepala pemerintah dijabat oleh perdana menteri
e) Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru
f) Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu, DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
g) Jika DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri
serta kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi
tidak percaya
Peristiwa jatuh bengunnya kabinet dapat dilihat dalam uraian sebagi berikut :
a) Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951) sebagai
kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir
berasal dari masyumi
b) Kabinet Soekiman – Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952) kabinet ini dipimpin oleh Soekiman Masyumi
c) Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953) kabinet ini
merintis sistem zaken kabinet yaitu kabinet yang dibentuk terdiri atas
para ahli di bidangnya masing-masing
d) Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
sebagai kebinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung
oelh PNI, NU sedangkan Masyumi menjadi opsisi.
e) Kabinet Burhanudin harapan dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 14 Maret 1957)
f) Kabinet Ali III (20 Maret 1955 – 14 Maret 1957) kabinet koalisi PNI, Masyumi dan NU
g) Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
b. Demokrasi Terpimpin
Ketidak cocokan sistem demokrasi perlementer dengan sistem politik indonesia adalah sebagai berikut :
a) Sistem Demokrasi Parlementer (liberal) bertentangan dengan
nilai dasar pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat tentang
persatuan indonesia dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah
kebijaksaan.
b) Adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalah
– masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai
UUD 1945. Konflik – konflik yang berkepanjangan ini sangat tidak
menguntungkan bagi negara Indonesia.
Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut :
a. Menetapkan pembuatan konstituante
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
c. Pembentukan MPRS dfan DPAS dalam waktu singkat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah
negara Kesatuan. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem
pemerintahannya adalah demokrasi, MPR harus berfungsi sebagai lembaga
tertinggi negara yang memilih dan mengangkat Presiden.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi banyak penyimpangan – penyimpangan tersebut sebagai berikut :
1. Kekuasaan tersentralisasi di tangan Presiden dan secara signifikan diimbangi peran PKI dan Angkatan Darat.
2. Prosedur pembentukan DPR-GR dan MPRS tidak pemilu, tetapi
anggota – anggotanya diangkat oleh Presiden dengan penetapan Presiden
yang tidak dikenal dalam peraturan perundangan – undangan (Penpres No. 2
tahun 1959) dan berkedudukan dibawah Presiden.
3. Terjadinya pembubaran DPR hasil pemiliu oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4. Pengangkatan Presiden seumur hidup sampai membantuk lambaga- lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945.
2. Demokrasi pada Era Orde Baru
Afan Gaffar, seorang ilmuwan politik, menyebutkan beberapa
indikator yang merupakan bukti bahwa demokrasi pada masa pemerintahan
orde baru tidak berjalan dengan baik.
Beberapa indikator tersebut adalah :
1) Pergantian kekuasaan tidak pernah terjadi kecuali pada
pejabat – pejabat tingkat rendah, seperti Gubernur, Bupati, Camat dan
Kepala Desa. Kekuasaan tetap berada ditangan Presiden Suharto, selaku
pemimpin Orde Baru. Bahkan Presiden Suharto mampu mempertahankan
kepemimpinannya selama 7 periode (1968 – 1998) sebelum menyatakan
sendiri untuk berhenti.
2) Rekrutmen politik / Presiden pengisian pengisian jabatan –
jabatan dalam politik yang tertutup, seperti Mahkamah Agung, Badan
Pemeriksaan Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan – jabatan
politik lain sangat tergantung dan dikendalikan lembaga kepresidenan.
3) Adanya pemilihan umum masa Orde Baru yang tidak jujur dan
adil, pemilu yang dilaksanakan selama 6 x masih jauh dari semangat
demokrasi.
4) Jaminan terhadap hak – hak dasar warga negara masih sangat
terbatas. Kebebasan pers dibatasi dengan adanya Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP). Jika terdapat pemberitaan yang di anggap
menganggu /menyimpang dari keinginan pemerintah, lembaga pers akan
dicabut SIUPP-nya.
Pada masa Orde Baru kurang menegakkan demokrasi. Akhirnya,
pemerintahan Orde Baru cenderung menuju pemerintahan yang sentralistik
(berpusat kepada penguasa). Proses partisipasi budaya politik dalam
sistem politik nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kekuasaan
eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kontrol lembaga
kepresidenan mengakibatkan krisis struktural dan sistematik.
Terjadinya praktik – praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada
masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan
kekuasaan.
3. Demokrasi pada Era Reformasi
Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut :
a. Dalam UUD 1945 tidak memuat secara tegar dan ketat prinsip
– prinsip pembatasan kekuasaan yang mengandung pemencaran kekuasaan
yang disebut Check and Balance sehingga mudah diselewengkan oleh pemerintah, tepatnya penguasa bidak eksekutif.
b. UUD 1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga
berakhirnya Orde Baru belum membicarakan tentang Hak Asasi Manusia
(HAM). Selain itu, belum ada Undang – undang yang secara khusus mengatur
tentang HAM.
c. UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat
penting kepada lembaga legislatif untuk diatur dalam undang – undang.
Dengan demikian, UUD 1945 memberikan peluang yang besar bagi pemerintah
untuk melakukan manipulasi dan mengambil pembenaran formal.
d. Adanya pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir. Misalnya
pasal 7 tentang masa jabatan Presiden yang tidak ada ketentuan tegas
tentang berapa kali Presiden dapat menjabat.
Menurut Azyumardi Azra, langkah yang harus dilakukan dalam
transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang – kurangnya mencakup 3
bidang besar sebagai berikut :
a. Reformasi Sistem
Yang menyangkut perumusan kembali falsafah kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
b. Reformasi Kelembagaan
Yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga – lembaga politik.
c. Pengembangan Kultur / Budaya politik yang lebih demokratif
Pada era reformasi ini, indikator kearah terwujudnya kehidupan demokratis di Indonesia tampak dalam beberapa hal berikut :
a. Adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi.
b. Diamandemennya pasal – pasal dalam konstitusi negara Republik Indonesia (amandemen pertama sampai ke 4)
c. Adanya kebebasan pers
d. Dijalankannya kebijakan otonomi daerah
e. Dibentuknya lembaga / organisasi kemasyarakatan seperti lembaga swadaya masayarakat (LSM).
Meskipun indikasi kearah terwujudnya kehidaupan demokrasi di
Indonesia sudah mulai tampak, tetapi masih perlu di waspadai adanya
indikasi – indikasi kembalinya kekuasaan Status Quo,
yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali pada
periode sebelumnya era reformasi. Oleh karena itu, kondisi transisi
demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada dipersimpangan jalan
yang belum jelas arah pelabuhannya.
D. Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Lingkungan Kehidupan
Dalam kehidupan sehari –hari , perilaku demokrasi tercermin pada sekap-sikap sebagai berikut :
1. Memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang.
2. Menhindari tindakan yang sesuka hati sendiri
3. Saling bekerjasama untuk menyelesaikan pekerjaan
4. Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5. Menggunkan hak dan meninaikan kewajiban secara bertanggung jawab
http://pknxiipa.wordpress.com/2012/10/23/materi-pkn-kelas-xi-ipa/
0 komentar:
Posting Komentar