BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang paling
majemuk namun satu tujuan dan satu cita-cita. Salah satu hak suatu bangsa yaitu
kemerdekaan, telah berhasil diraih dengan susah payah sekitar 68 tahun yang
lalu. Memasuki usia 68 tahun sebagai suatu bangsa,
memang masih relatif muda. Namun berbagai langkah yang ditempuh telah banyak
memberikan hasil, baik itu menyangkut perbaikan kesejahteraan umum,
perkembangan kecerdasan kehidupan bangsa, atau partisipasi aktif dalam memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dengan kata lain, peran dan fungsi pemerintah sebagaimana
tercantum pada pembukaan UUD 1945 sudah berjalan relatif baik, meskipun belum
optimal. Pemerintah Negara Indonesia dibentuk tak lain untuk melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melindungi suatu
bangsa, tentu saja diperlukan pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa.
Apalagi mengingat era globalisasi yang merambah seluruh segi kehidupan, naungan
pemerintah terhadap bangsa harus semakin kokoh. Pemerintahan yang bersih
merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan oleh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa sangat
perlu peranan penting dan kerjasama oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
pengertian dari negara yang bersih dan berwibawa ?
2. Jelaskan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa ?
3. Bagaimana
peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
negara yang bersih dan berwibawa
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No
28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang
menaati asas2 umum penyelenggaraan
negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. Kemudian dalam suatu Negara yang berdaulat tidak
akan memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi Negara tidak
mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sehingga
pengertian dari Negara yang bersih dan berwibawa erat kaitannya dengan
pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Pemerintah
yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah yang selalu memberlakukan dan
menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik KKN. Pemerintahan
secara popular sering disebut dengan good
governance. Istilah Good governance
ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, good governance dapat juga diartikan
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk
mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
2. Prinsip
– prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan
good governance, yaitu :
a) Partisipasi
(Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan
mereka. Paradigma sebagai center for
public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha
dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus
menjadi public server dengan
memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan
biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat.
Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya
diwujudkan dengan pajak.
b) Penegakan
Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang
profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan
hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum
bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan
komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai
berikut :
1. Supremasi Hukum
2. Kepastian hukum
3. Hukum yang responsive
4. Penegakan hukum yang konsisten dan
nondiskriminatif
5. Independensi peradilan
c) Tranparasi
(Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa
indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang
dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen
pemerintahan yang tidak baik.
d) Responsif
(Responsiveness)
Asas
responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya,
bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus
proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi
setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang
menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas
profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas
terhadap berbagai kebutuhan pubik.
e) Orientasi kesepakatan atau Konsensus
(Consensus Orientation).
Asas
konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah
besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan
keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang
terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol
terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat
kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di
pertanggungjawabkan.
f) Keadilan
dan Kesetaraan (Equity)
Asas
kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.
Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan
terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas
sosial.
g) Efektivitas
(Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu
pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya
diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya
kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas
efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan
dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
h) Akuntabilitas (Accountability)
Asas
akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang
memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.6 Setiap pejabat
publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral,
maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
i)
Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean
governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini,
harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.
Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang
yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai
kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga
yang dipimpinnya.
3. Peran
masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang
dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut
serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan
dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih
dan berwibawa berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme Bab VI :
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara merupakan hak dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :
a.
hak mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b.
hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d.
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan,
dan di siding pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
menaati norma agama dan norma social lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BABA III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sesuai dengan uraian di atas, pemerintahan yang baik adalah
pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, para pelaku hukum harus berani
menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Saran
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan
berwibawa), diharapkan adanya pemberian penghargaan (reward) kepada
peran serta masyarakat, pemberian penghargaan aparat pemerintah. Dengan sistem
pemberian penghargaan kepada peran serta massyarakat dan aparat pemerintah maka
diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan
berwibawa).
DAFTAR
PUSTAKA
SUmber : http://andiramadhana.blogspot.com/2013/06/pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa.html
Agen Togel Terpercaya
BalasHapusBandar Togel Terpercaya
Agen Togel Singapore Pools
Bandar Togel Online Terpercaya
Agen Togel Terbaik Indonesia
Buku Mimpi
Berita Terkini
Live Draw SGP