GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Good governance à tindakan atau tingkah
laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan
nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator
pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil
dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek
produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya
terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip Good Governance.- Partisipasi (Participation) à Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
- Penegakan Hukum (Rule of Law) à Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.
- Supremasi hukum (the supremacy of law);
- Kepastian hukum (legal certainty);
- Hukum yang responsif;
- Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
- Independensi peradilan.
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa
di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang
berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat
menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen
pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
- Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
- Kekayaan pejabat publik
- Pemberian penghargaan
- Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
- Kesehatan
- Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
- Keamanan dan ketertiban
- Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen,
maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus
mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan
nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik
terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk
mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik
dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral,
maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Langkah-langkah perwujudan Good Governance- Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
- Kemandirian Lembaga Peradilan
- Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
- Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
- Penguatan Upaya Otonomi Daerah
0 komentar:
Posting Komentar