Makalah PKN tentang Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang paling majemuk namun satu tujuan dan satu cita-cita. Salah satu hak suatu bangsa yaitu kemerdekaan, telah berhasil diraih dengan susah payah sekitar 68 tahun yang lalu. Memasuki usia 68 tahun sebagai suatu bangsa, memang masih relatif muda. Namun berbagai langkah yang ditempuh telah banyak memberikan hasil, baik itu menyangkut perbaikan kesejahteraan umum, perkembangan kecerdasan kehidupan bangsa, atau partisipasi aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata lain, peran dan fungsi pemerintah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 sudah berjalan relatif baik, meskipun belum optimal. Pemerintah Negara Indonesia dibentuk tak lain untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melindungi suatu bangsa, tentu saja diperlukan pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa. Apalagi mengingat era globalisasi yang merambah seluruh segi kehidupan, naungan pemerintah terhadap bangsa harus semakin kokoh. Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa sangat perlu peranan penting dan kerjasama oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian dari negara yang bersih dan berwibawa ?
2.      Jelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa ?
3.      Bagaimana peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian negara yang bersih dan berwibawa
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati  asas2 umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. Kemudian dalam suatu Negara yang berdaulat tidak akan memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi Negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sehingga pengertian dari Negara yang bersih dan berwibawa erat kaitannya dengan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik KKN.  Pemerintahan secara popular sering disebut dengan good governance. Istilah Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
2.      Prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu :
a)      Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
b)      Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.       Supremasi Hukum
2.       Kepastian hukum
3.       Hukum yang responsive
4.       Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif
5.       Independensi peradilan
c)      Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik.
d)     Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
e)      Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
f)       Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
g)      Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
h)       Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.6 Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
i)        Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
3.      Peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bab VI  :
 Pasal 8
(1)  Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan 
 tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2)  Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :
a.       hak mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b.      hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c.       hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d.      hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma social lainnya.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam 
 penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
 dengan Peraturan Pemerintah.
BABA III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Sesuai dengan uraian di atas, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,  para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.       Saran
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa), diharapkan adanya pemberian penghargaan (reward) kepada peran serta masyarakat, pemberian penghargaan aparat pemerintah. Dengan sistem pemberian penghargaan kepada peran serta massyarakat dan aparat pemerintah maka diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).
DAFTAR PUSTAKA


SUmber : http://andiramadhana.blogspot.com/2013/06/pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa.html

1 komentar:

Red Nike Classic
Hibatul Ghazi Zulhasmi. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / ZULPEDIA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger