Keterbukaan Pemerintahan yang BAIK

Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik

Penyelenggaraan pemerintah yang baik “good governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut:
1)    Tujuan Nasional, yaitu masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2)     Demikratisasi, yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi, serta otonomi dalam mencapai tujuan nasional.
Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur:
1.    Pelayanan public yang efesien dan transparan.
2.    Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau kepastian hukum.
3.    Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab.
4.    Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
5.    Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
6.    Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
7.    Melaksanakan hak asasi manusia.
                                                    
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat. Pemerintah pun dalam menyelenggarakan pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan yang ditetapkannya, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperlihatkan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1)    Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2)    Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3)    Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4)    Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5)    Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6)    Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7)    Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
                                                                         
b.    Keterbukaan Berpartisipasi
Yang dimaksud partisipasi di sini adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.  Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society)atau dengan mengagregasikan kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berlangsung demokratis.
                                                               
c.     Keterbukaan Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat (pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasaan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga Negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                              
d.    Kemerdekaan Pers/ Media Massa
Kemerdekaan per dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu, adil dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, sistem pers diIndonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.

http://mustofaalmahfud.blogspot.com/2013/11/pkn-kelas-xi-bab-3-keterbukaan-dan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Red Nike Classic
Hibatul Ghazi Zulhasmi. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / ZULPEDIA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger