Keterbukaan dalam
Pemerintahan yang Baik
Penyelenggaraan
pemerintah yang baik “good
governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara
maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada
dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana
dengan baik maka good governance perlu pengawasan
oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan langsung dari
masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga
independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut,
Pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut:
1) Tujuan Nasional, yaitu
masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2) Demikratisasi,
yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi,
serta otonomi dalam mencapai tujuan nasional.
Pemerintahan dikatakan demokratis dan
terbuka jika memenuhi unsur:
1. Pelayanan public yang
efesien dan transparan.
2. Sistem pengadilan yang
dapat diandalkan atau kepastian hukum.
3. Accountable, yaitu
pemerintahan yang bertanggung jawab.
4. Otonomi, yaitu
kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
5. Partisipasi dalam
pengambilan kebijakan secara demokratis.
6. Memihak dan melindungi
kepentingan masyarakat.
7. Melaksanakan hak asasi
manusia.
Untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan
Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang
dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat.
Pemerintah pun dalam menyelenggarakan pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal
ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan
yang ditetapkannya, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang
ditetapkan dengan memperlihatkan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan
dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat
iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1) Kebebasan informasi
dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh
masyarakat.
2) Kebebasan media massa
yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan
berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3) Kemerdekaan hukum, yaitu
hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi
manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4) Manajemen yang terbuka,
terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara)
dan keuangan negara harus transparan.
5) Memberikan kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan
kesejahteraan.
6) Meningkatkan upaya
pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang
memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7) Akuntabilitas, yaitu
hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Keterbukaan
Berpartisipasi
Yang dimaksud
partisipasi di sini adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private
citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh
pemerintah. Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi
dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi
kemasyarakatan (civil society)atau dengan mengagregasikan
kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga
perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi
rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat
partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai
yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan
elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung
benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat berlangsung demokratis.
c. Keterbukaan Berserikat,
Berkumpul, dan Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945
menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan
pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan
perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No.24
Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semua undang-undang
tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat
(pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasaan atau
jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan
berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga Negara
dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Kemerdekaan Pers/ Media
Massa
Kemerdekaan per
dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi
dalam menentukan standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan
pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan
informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu,
adil dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.
Berdasarkan
Undang-Undang No.40 Tahun 1999, sistem pers diIndonesia diberi kebebasan
dalam istilah lain “Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut
sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid,
pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi
bangsa Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas
dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu
Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang
berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan
hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan
publik yang simpang siur.http://mustofaalmahfud.blogspot.com/2013/11/pkn-kelas-xi-bab-3-keterbukaan-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar