GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)

GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)

 

Good governance à tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip Good Governance.
  1. Partisipasi (Participation) à Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Penegakan Hukum (Rule of Law) à Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
  1. Supremasi hukum (the supremacy of law);
  2. Kepastian hukum (legal certainty);
  3. Hukum yang responsif;
  4. Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
  5. Independensi peradilan.
3.      Transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
  1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
  2. Kekayaan pejabat publik
  3. Pemberian penghargaan
  4. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
  5. Kesehatan
  6. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
  7. Keamanan dan ketertiban
  8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Langkah-langkah perwujudan Good Governance
  1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
  2. Kemandirian Lembaga Peradilan
  3. Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
  4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
  5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah

MATERI BUDAYA POLITIK KELAS XI - RINGKASAN :D



1. BUDAYA POLITIK
A. Pengertian Budaya Politik.
Budaya politik adalah merupakan salah satu komponen dalam sistem politik dan juga dapat dipandang sebagai suatu landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna sistem politik atau dengan kata lain memberikan arah pada peran peran politik yang dilakukan oleh struktur politik.berikut ini beberapa pengertian budaya politik :
1. G.A. Almond.
Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem tersebut.
2. Marbun.
Budaya politik adalah pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang, dan budaya politik ini lebih mengutamakan dimensi psikologis dari suatu siste politik yaitu sikap, sistem kepercayaan, simbol yang dimiliki individu dan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
3. Larry Diamond.
Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai nilai, ide ide, sentimen dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing masing individu dalam sistem itu.
4. Mochtar massoed.
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Powel.
Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan,nilai nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungan kecenderungan khusus serta pola pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok kelompok dalam masyarakat.
B. Tipe tipe Budaya Politik.
Budaya politik memiliki beberapa tipe antara lain sebagai berikut :
1. Budaya Politik Parokial ( Parochial Political Culture ).
Budaya politik ini terbatas pada stu wilayah yang ruang lingkupnya kecil dan sempit dan biasanya terdapat dalam masyarakat yang tradisional dan sederhana. Di dalam masyarakat yang seperti ini spesialisasi sangat kecil dan belum banyak berkembang. Masyarakat yang seperti ini orang orangnya sama sekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik. Hal ini dikarenakan di dalam masyarakat tersebut banyak warganya yang buta huruf dan tinggal di tempet tempat yang terpencil.
2. Budaya Politik Subjek ( Subject Political Culture ).
Menurut Mochtar Masoed budaya politik subjek ini lebih menunjuk pada orang orang yang secara pasif patuh pada pejabat pejabat pemerintah dan undang undang, tetapi mereka tidak melibatkan diri dalam politik atau memberikan suara dalam pemilihan.
3. Budaya Politik Partisipan ( Participant Political Culture ).
Budaya politik partisipan ini adalah suatu bentuk budaya dimana anggota masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif. Budaya politik ini ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat yang turut aktif dalam kehidupan politik.
C. Pengertian Sosialisasi Politik.
Pengertian sisialisasi politik banyak sekali tokoh yang memberikan definisinya, berikut pengertian sosialisasi politik menurut beberapa tokoh :
1. Kenneth P. Langton.
Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya, dengan memberikan penekanan pada cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
2. G.A. Almond.
Sosialisasi politik merupakan proses dimana sikap sikap politik dan pola pola tingkah laku politik diperoleh dan dibentuk dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan dasar dasar politik dan keyakinan keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
3. Richard E. Dawson.
Sosialisasi politik dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai nilai dan pandangan pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara yang baru dan mereka yang menginjak dewasa
4. Dennis Kavanagh.
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
5. Ramlan Surbakti.
Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
D. Fungsi Sosialisasi Politik.
Karena sosilisasi politik merupakan suatu cara dalam mengembangkan dan menginformasikan politik maka fungsi yang paling mendasar dari sosialisasi politik ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pebelajaran bagi masyarakat agar mereka paham dan mengetahui secara benar tentang apa yang ada dalam politik, dengan adanya inforasi yang benar maka kelak akan tercipta suatu masyarakat yang anggota anggotanya mempunyai pegetahuan politik yang baik dan diharapkan dengan mempunyai pengetahuan tersebut mereka dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan kegaiatan politik sehingga mereka tidak pasif terhadap kondisi politik negaranya.
E. Mekanisme Sosialisasi Politik.
Di dalam fungsi sosialisasi politik bagi masyarakat dapat mentransmisikn kebudayaan politik suatu bangsa dari generasi tua kepada generasi muda dan juga sebagai sarana memelihara budaya politik dari bangsa itu sendiri. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut maka dalam rangka sosialisasi politik tersebut maka dibutuhkan sarana sarana pendukung sosialisasi yang antara lain sebagai berikut :
1. Keluarga.
Kelurga merupakan unit yang paling kecil dalam masyarakat dan disinilah seorang individu berhadapan langsung.di dalam keluarga inilah terjadi pembentukan nilai nilai politik, orang tua akan mendidik anaknya dengan menanamkan kaidah kaidah, nilai nilai, serta keyakinan politiknya kepada anaknya, misalnya anak diajak dalam pengambilan suatu keputusan dalam rapat keluarga, dengan pengalaman ini maka anak dapat meningkatkan kompetensi politik bagi anak.
2. Sekolah.
Sekolah merupakan tempat pendidikan jadi tidak megherankan jika sekolah dapat memberikan pandangan pandangan kongkret tentang politik dan segala hal tentang politik karena sekolah memberikan pengetahuan kepada generasi muda tentang dunia politik. Selain itu sekolah juga dapat membangun kesadaran kepada generasi muda mengenai arti penting hidup bernegara dan cinta terhadap tanah air, misalnya dari pelajaran kewarganegaraan.
3. Kelompok Pergaulan.
Kelompok pergaulan dapat menjadi sarana sosialisasi politik karena dalam kelompok pergaulan seorang anak akan bertemu dengan orang lain yang masing masing memiliki kedudukan yang relatif sama dan memiliki ikatan yang erat pula. Dengan adanya hal ini maka suat saat mereka akan dihadapkan dengan suatu permasalahan yang keudian mereka musyawarahkan, dari proses tersebut maka seorang anak akan dapat belajar menghargai pendapat oarang lain dan juga akan menyesuikan pendapatnya dengan pendapat oarang lain. Jadi didalam kelompok ini mereka dapat saling bertukar pendapat dan dapat mengikuti peristiwa peristiwa politik yang memungkinkan mereka tertarik pada politik.
4. Tempat Kerja.
Organisasi formal maupun nonformal serta organisasi politik terbentuk atas dasar pekerjaan,oleh sebab itu tempat kerja juga merupakan tempat sosialisasi politik. Bagi para anggota tepat kerja merupakan tempat yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan politik. Karena secara tidak langsung para anggotanya dapat belajar bagaimana cara cara berorganisasi dengan bekal pengalaman ini maka para anggotanya tidak sungkan sungkan untuk bergabung dengan organisasi politik. Misalnya kaum buruh yang bergabung dengan serikat buruh dan berdemonstrasi dari pengalaman tersebut seorang buruh dapat mengerti tentang berpolitik.
5. Media Massa.
Media massa merupakan saran yang paling efektif karena media massa dapat memberikan banyak informasi bagi masyarakat luas termasuk politik baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. Selain itu media massa juga merupakan sarana yang ampuh untuk membentuk sikap sikap dan keyakinan politik dan melalui media ini suatu ideologi dapat ditanamkan kepada masyarakat dan kebijakan kebijakan politik negara dapat disampaikan kepada rakyt melalui media ini.
6. Kontak Politik Langsung.
Kontak kontak politik langsung yang dimaksud adalah pengalam nyata terlibat dalam politik entah sebagai pejabat pemerintah,pengurus partai ataupun yang lainnya entah bersifat positif atau negatif hal ini juga akan dapat merubah pemikiran dan keyakinan politik seseorang.
II BUDAYA DEMOKRASI
A.   Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya    Demokrasi
 1.    Pengetian Budaya Demokrasi
Sanskerta, buddhayah yang merupakan bentuk jamak    dari buddhi, yang berarti akal atau budi. Budaya atau      kebudayaan yang dihasilkan menusia dapat berbentuk    sebagai berikut :
  a.         Wujud ideal, seperti ide-ide, gagasan – gagasan,   nilai – nilai, norma – norma, peraturan – peraturan  yang bersifat ideal dan abstrak.
b.         Wujud kegiatan, seperti aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Misalnya, budaya demokrasi.
c.         Wujud material, seperti benda – benda  atau alat – alat  yang diciptakan manusia untuk kemudahan dan kelangsungan hidupnya.
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Demokrasi adalah suatu negara yang dipimpin atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.         Perasaan tidak senang dengan oligarki, pemerintah, segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannya.
b.         Pengaruh aliran politik dan sosial yang menghendaki persamaan.
c.         Perkembangan beberapa teori yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.
Ditinjau dari istilahnya, beberapa ilmuwan memberikan pengertian demokrasi seperti berikut :
a.         C.F Strong berpendapat bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik yang ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas.
b.         Joseph A. Schmeter berpendapat bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mancapai keputusan politik ketika individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
c.         Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintah ketika keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d.        Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl berpendapat bahwa demokrasi sebagai suatu sistem pemerintah ketika pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai – nilai  demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan.
2.    Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip – prinsip  demokrasi yang telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi suatu budaya demokrasi.
a.       Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
b.      Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip – prinsip  budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berbeda di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terdahadap hak – hak  demokratis.
c.       Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip – prinsip  demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
d.      Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat bahwa prinsip – prinsip  budaya demokrasi sebagai berikut.
1)        Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak  yang menjamin.
2)        Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)        Pemilihan umum yang bebas
4)        Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
5)        Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroprasi
6)        Pendidikan kewarganegaraan
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
a.         Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Dalam pembentukan keputusan politik, rakyat atau warga negara selalu dilibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu istrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).
b.        Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara warga Negara
       Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda – bedakan  dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
c.         Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai warga Negara
       Kebebasan dan persamaan adalah fondasi, demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengusaha. Demokrasi adalah sitem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebasan tersebut :
            Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut
1)        Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat
2)        Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, ekspresi kebudayaan, dan dak pribadi).
d.      Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e.       Pemilu Berkala
Pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintah yang baik (demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.
B.     Ciri-Ciri Masyarakat Mandani
1.        Pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat uang anggotanya terdiri atas berbagai kelompok mayarakat berbeda etnis, agama, budaya, serta dapat hidup dan bekerja secara damai. Kata madani sendiri berasal dari Madinah, yang menjadi ibu kota pertama pemerintah muslim. Munculnya masyarakat madani di indonesia merupakan akibat meluasnya krisis sejak pertengahan tahun 1997. Pada saat itu, negara rentan terhadap disintegrasi bangsa yang berwujud konflik antar kelompok masyarakat si berbagai daerah. Hal ini menyebabkan kredibilitas pemerintah semakin turun karena tidak mampu mengatasi permasalahan yang beraneka raga. Dalam era pembangunan sebelumnya, kebinekaan itu justru dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan biokratik. Hal ini justru menimbulkan disintegrasi bangsa karena dengan pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada, yang memang merupakan ciri uatama masyarakat indonesia. Kurang diperhatikan sehingga mematikan inisiatif serta kebebasan berfikir masyarakat daerah.
2.      Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri pokok masyarakat madani di indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam sebagai berikut :
a.         Kesukarelaan
Kesukarelaan artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi, keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebeb itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b.         Keswasembadaan
Keswamasebadaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungakan kehidupan kepada orang lain. Masyarakat tidak tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya  kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesama yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap masyarakat.
c.         Kemandirian yang tinggi terhadap negara
Berkaitan dengan ciri di atas, para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari tiap-tiap anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.
d.        Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Sebagai upaya membangun masyarakat madani di indonesia, ciri-ciri utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan, seperti berikut :
a.    Kebinekaan masyarakat, tempat kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai dan dapat hidup dengan damai.
b.    Terselenggaranya kehidupan yang demokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di mana hak-hak warga negara diakui dan dilindungi, baik oleh aparat maupun masyarakat sendiri.
c.    Bahwa untuk memelihara tata peraturan dalam masyarakat, hukum sebagai prantara pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi, baik oleh anggota masyarakat maupun oleh pemerintah.
d.   Untuk mewujudkan suasana tenteram dalam kehidupan masyarakat, hak-hak warga negara perlu diakui dan dilindungi, baik oleh pemerintah maupun warga masyarakat.
e.    Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat etika dan moral yang tinggi, baik oleh warga negara maupun aparat pemerintah sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan, tetapi bilaman terjadi juga, hukum akan diberlakukan kepada pelukunya, siapa pun dia.
Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat dengan perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di indonesia secara turun- temurun. Kita juga dapat melihat contoh masyarakat yang mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keberagaman.
C.    Pelaksanaan Demokrasi di indonesia
1.         Demokrasi era orde lama
a.       Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer berlangsung pada masa RIS dan masa berlakunya UUD 45 1950. Selama masa berlakunya konstitusi RIS UUD 45 1950. Indonesia mejalankan sistem demokrasi perlemeter sebagai berikut :
a)      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau dewan  mentri yang dipimpin oleh seseorang perdana menteri kabinet dibentuk dan bertanggung jawabkan kepada DPR
b)      Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai. Partai politik yang mengusasi mayoritas kursi DPR membntuk kabinet yang menguasai mayoritas kursi DPR mebentuk kabinet sebagai penyelengara pemerintah nagara
c)      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan negara pengadilan yang benar.
d)     Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah. Kepala pemerintah dijabat oleh perdana menteri
e)      Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru
f)       Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu, DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
g)      Jika DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya
Peristiwa jatuh bengunnya kabinet dapat dilihat dalam uraian sebagi berikut :
a)    Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951) sebagai kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari masyumi
b)   Kabinet Soekiman – Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952) kabinet ini dipimpin oleh Soekiman Masyumi
c)    Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953) kabinet ini merintis sistem zaken kabinet yaitu kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli di bidangnya masing-masing
d)   Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) sebagai kebinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oelh PNI, NU sedangkan Masyumi menjadi opsisi.
e)    Kabinet Burhanudin harapan dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 14 Maret 1957)
f)    Kabinet Ali III (20 Maret 1955 – 14 Maret 1957) kabinet koalisi PNI, Masyumi dan NU
g)   Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
b.      Demokrasi Terpimpin
Ketidak cocokan sistem demokrasi perlementer dengan sistem politik indonesia adalah sebagai berikut :
a)    Sistem Demokrasi Parlementer (liberal) bertentangan dengan nilai dasar pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat tentang persatuan indonesia dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah kebijaksaan.
b)   Adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalah – masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945. Konflik – konflik yang berkepanjangan ini sangat tidak menguntungkan bagi negara Indonesia.
Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut :
a.       Menetapkan pembuatan konstituante
b.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
c.       Pembentukan MPRS dfan DPAS dalam waktu singkat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah demokrasi, MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat Presiden.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi banyak penyimpangan – penyimpangan tersebut sebagai berikut :
1.      Kekuasaan tersentralisasi di tangan Presiden dan secara signifikan diimbangi peran PKI dan Angkatan Darat.
2.      Prosedur pembentukan DPR-GR  dan MPRS tidak pemilu, tetapi anggota – anggotanya diangkat oleh Presiden dengan penetapan Presiden yang tidak dikenal dalam peraturan perundangan – undangan (Penpres No. 2 tahun 1959) dan berkedudukan dibawah Presiden.
3.      Terjadinya pembubaran DPR hasil pemiliu oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4.      Pengangkatan Presiden seumur hidup sampai membantuk lambaga- lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945.
2.         Demokrasi pada Era Orde Baru
Afan Gaffar, seorang ilmuwan politik, menyebutkan beberapa indikator yang merupakan bukti bahwa demokrasi pada masa pemerintahan orde baru tidak berjalan dengan baik.
Beberapa indikator tersebut adalah :
1)      Pergantian kekuasaan tidak pernah terjadi kecuali pada pejabat – pejabat tingkat rendah, seperti Gubernur, Bupati, Camat dan Kepala Desa. Kekuasaan tetap berada ditangan Presiden Suharto, selaku pemimpin Orde Baru. Bahkan Presiden Suharto mampu mempertahankan kepemimpinannya selama 7 periode (1968 – 1998) sebelum menyatakan sendiri untuk berhenti.
2)      Rekrutmen politik / Presiden pengisian pengisian jabatan – jabatan dalam politik yang tertutup, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan – jabatan politik lain sangat tergantung dan dikendalikan lembaga kepresidenan.
3)      Adanya pemilihan umum masa Orde Baru yang tidak jujur dan adil, pemilu yang dilaksanakan selama 6 x masih jauh dari semangat demokrasi.
4)      Jaminan terhadap hak – hak dasar warga negara masih sangat terbatas. Kebebasan pers dibatasi dengan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jika terdapat pemberitaan yang di anggap menganggu /menyimpang dari keinginan pemerintah, lembaga pers akan dicabut SIUPP-nya.
Pada masa Orde Baru kurang menegakkan demokrasi. Akhirnya, pemerintahan Orde Baru cenderung menuju pemerintahan yang sentralistik (berpusat kepada penguasa). Proses partisipasi budaya politik dalam sistem politik nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kontrol lembaga kepresidenan mengakibatkan krisis struktural dan sistematik.
Terjadinya praktik – praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan kekuasaan.
3.         Demokrasi pada Era Reformasi
Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut :
a.       Dalam UUD 1945 tidak memuat secara tegar dan ketat prinsip – prinsip pembatasan kekuasaan yang mengandung pemencaran kekuasaan yang disebut Check and Balance sehingga mudah diselewengkan oleh pemerintah, tepatnya penguasa bidak eksekutif.
b.      UUD 1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum membicarakan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, belum ada Undang – undang yang secara khusus mengatur tentang HAM.
c.       UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada lembaga legislatif untuk diatur dalam undang – undang. Dengan demikian, UUD 1945 memberikan peluang yang besar bagi pemerintah untuk melakukan manipulasi dan mengambil pembenaran formal.
d.      Adanya pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir. Misalnya pasal 7 tentang masa jabatan Presiden yang tidak ada ketentuan tegas tentang berapa kali Presiden dapat menjabat.
Menurut  Azyumardi Azra, langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang – kurangnya mencakup 3 bidang besar sebagai berikut :
a.       Reformasi Sistem
Yang menyangkut perumusan kembali falsafah kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
b.      Reformasi Kelembagaan
Yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga – lembaga politik.
c.       Pengembangan Kultur / Budaya politik yang lebih demokratif
Pada era reformasi ini, indikator kearah terwujudnya kehidupan demokratis di Indonesia tampak dalam beberapa hal berikut :
a.       Adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi.
b.      Diamandemennya pasal – pasal dalam konstitusi negara Republik Indonesia (amandemen pertama sampai ke 4)
c.       Adanya kebebasan pers
d.      Dijalankannya kebijakan otonomi daerah
e.       Dibentuknya lembaga / organisasi kemasyarakatan seperti lembaga swadaya masayarakat (LSM).
Meskipun indikasi kearah terwujudnya kehidaupan demokrasi di Indonesia sudah mulai tampak, tetapi masih perlu di waspadai adanya indikasi – indikasi kembalinya kekuasaan Status Quo, yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali pada periode sebelumnya era reformasi. Oleh karena itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada dipersimpangan jalan yang belum jelas arah pelabuhannya.
D.  Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Lingkungan Kehidupan
Dalam kehidupan sehari –hari , perilaku demokrasi tercermin pada sekap-sikap sebagai berikut :
1.      Memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang.
2.      Menhindari tindakan yang sesuka hati sendiri
3.      Saling bekerjasama untuk menyelesaikan pekerjaan
4.      Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5.      Menggunkan hak dan meninaikan kewajiban secara bertanggung jawab
http://pknxiipa.wordpress.com/2012/10/23/materi-pkn-kelas-xi-ipa/

Keterbukaan Pemerintahan yang BAIK

Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik

Penyelenggaraan pemerintah yang baik “good governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut:
1)    Tujuan Nasional, yaitu masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2)     Demikratisasi, yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi, serta otonomi dalam mencapai tujuan nasional.
Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur:
1.    Pelayanan public yang efesien dan transparan.
2.    Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau kepastian hukum.
3.    Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab.
4.    Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
5.    Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
6.    Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
7.    Melaksanakan hak asasi manusia.
                                                    
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat. Pemerintah pun dalam menyelenggarakan pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan yang ditetapkannya, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperlihatkan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1)    Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2)    Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3)    Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4)    Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5)    Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6)    Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7)    Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
                                                                         
b.    Keterbukaan Berpartisipasi
Yang dimaksud partisipasi di sini adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.  Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society)atau dengan mengagregasikan kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berlangsung demokratis.
                                                               
c.     Keterbukaan Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat (pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasaan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga Negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                              
d.    Kemerdekaan Pers/ Media Massa
Kemerdekaan per dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu, adil dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, sistem pers diIndonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.

http://mustofaalmahfud.blogspot.com/2013/11/pkn-kelas-xi-bab-3-keterbukaan-dan.html

Good Governance / Administrative Reform


Good Governance / Administrative Reform

 

Good Governance in today’s political discussion is based on guiding principles such as orientation on the welfare of the people, fighting poverty, providing equal chances, fairness, participative democracy and professionalism (effectivity, efficiency, accountability). Thus it includes technical aspects (how to govern) and goals (what to achieve by governing). Reform according to the principles of Good Governance needs professionalism in Governance and specific expertise in the respective policy field.

Democratic Governments have committed themselves to principles of Good Governance and to a continuous improvement of organisational and individual performance on this background. Administrative Reform is a key issue in this context and a primary target of the Indonesian Government.
We are supporting Administrative Reform according to the principles of Good Governance by facilitating  activities, by providing additional resources and input on important aspects of Good Governance and by supporting steering, monitoring and evaluation of the reform process.
Our current focus is on regional Governance in Indonesia and South East Asia and on reform processes in context of decentralisation and modernisation projects. Key issues of Administrative Reform are Organisational Development and Human Resources Management (HRM). We facilitate an Interprovincial Dialogue for Regional Governments and thus support the strengthening of subnational Governance.
SOURCE

 

Makalah PKN tentang Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang paling majemuk namun satu tujuan dan satu cita-cita. Salah satu hak suatu bangsa yaitu kemerdekaan, telah berhasil diraih dengan susah payah sekitar 68 tahun yang lalu. Memasuki usia 68 tahun sebagai suatu bangsa, memang masih relatif muda. Namun berbagai langkah yang ditempuh telah banyak memberikan hasil, baik itu menyangkut perbaikan kesejahteraan umum, perkembangan kecerdasan kehidupan bangsa, atau partisipasi aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata lain, peran dan fungsi pemerintah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 sudah berjalan relatif baik, meskipun belum optimal. Pemerintah Negara Indonesia dibentuk tak lain untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melindungi suatu bangsa, tentu saja diperlukan pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa. Apalagi mengingat era globalisasi yang merambah seluruh segi kehidupan, naungan pemerintah terhadap bangsa harus semakin kokoh. Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa sangat perlu peranan penting dan kerjasama oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian dari negara yang bersih dan berwibawa ?
2.      Jelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa ?
3.      Bagaimana peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian negara yang bersih dan berwibawa
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati  asas2 umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. Kemudian dalam suatu Negara yang berdaulat tidak akan memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi Negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sehingga pengertian dari Negara yang bersih dan berwibawa erat kaitannya dengan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik KKN.  Pemerintahan secara popular sering disebut dengan good governance. Istilah Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
2.      Prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu :
a)      Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
b)      Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.       Supremasi Hukum
2.       Kepastian hukum
3.       Hukum yang responsive
4.       Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif
5.       Independensi peradilan
c)      Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik.
d)     Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
e)      Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
f)       Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
g)      Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
h)       Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.6 Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
i)        Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
3.      Peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bab VI  :
 Pasal 8
(1)  Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan 
 tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2)  Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas2 umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :
a.       hak mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b.      hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c.       hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d.      hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma social lainnya.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam 
 penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
 dengan Peraturan Pemerintah.
BABA III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Sesuai dengan uraian di atas, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,  para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.       Saran
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa), diharapkan adanya pemberian penghargaan (reward) kepada peran serta masyarakat, pemberian penghargaan aparat pemerintah. Dengan sistem pemberian penghargaan kepada peran serta massyarakat dan aparat pemerintah maka diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).
DAFTAR PUSTAKA


SUmber : http://andiramadhana.blogspot.com/2013/06/pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa.html

Red Nike Classic
Hibatul Ghazi Zulhasmi. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / ZULPEDIA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger