• Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituere” artinya
menetapkan atau membentuk.
• Konstitusi dalam bahasa Belanda “Constitutie”/”grond wet
• Konstitusi dalam bahasa Inggris “Constitution”
• Dalam kehidupan sehari-hari Konstitusi “UUD”
• Istilah/ arti konstitusi lebih tepat adalah hukum dasar
B. Menurut Kusnardi dan Ibrahim
Konstitusi dibedakan menjadi 2 yaitu:
•1.konstitusi tertulis ( UUD )
•2. konstitusi tidak tertulis (Konvensi)artinyaKebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan .
•Konstitusi atau UUD berisi ketentuan yang mengatur
hal-hal yang mendasar dalam bernegara mis,batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan negara,hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
C. Menurut Sri Soemantri (1987 )
Konstitusi mengatur hal- hal pokok antara lain:
• 1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
• 2. Susunan ketatanegaraan suatu negara.
• 3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
D. Menurut CF Strong
Konstitusi itu sebagai sekumpulan asas- asas yang mengatur:
•1. Kekuasaan Pemerintahan.
•2. Hak-hak dari yang diperintah.
•3. Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
Keyword Pencarian : Konstitusi, Pengertian Konstitusi, Definisi Konstitusi, Konstitusi kelas 8, Konstitusi Indonesia, Konstitusi Menurut Sri Soemantri, Konstitusi Menurut CF Strong, Konstitusi SMP, Konstitusi hukum Dasar, Hukum dasar, UUD, Constituere, Arti Konstitusi, Konstitusi Menurut, Arti Hukum Dasar, Constitution
0 komentar:
Posting Komentar