Pengertian Konstitusi


 A.    Istilah Bahasa
•       Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituere” artinya
          menetapkan atau membentuk.
•      Konstitusi dalam bahasa Belanda “Constitutie”/”grond wet
•      Konstitusi dalam bahasa Inggris  “Constitution”
•      Dalam kehidupan sehari-hari Konstitusi “UUD”
•      Istilah/ arti  konstitusi lebih tepat adalah hukum dasar       
B.   Menurut  Kusnardi dan Ibrahim
 Konstitusi dibedakan menjadi 2 yaitu:

•1.konstitusi tertulis ( UUD )

•2. konstitusi tidak tertulis (Konvensi)artinyaKebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan .

•Konstitusi atau UUD berisi ketentuan yang mengatur

    hal-hal yang mendasar dalam bernegara mis,batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan negara,hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.

 C.  Menurut Sri Soemantri (1987 )
Konstitusi mengatur hal- hal pokok antara lain:

• 1. Jaminan  terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara

• 2. Susunan ketatanegaraan suatu negara.

• 3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
    
  D.  Menurut CF Strong  
Konstitusi itu sebagai sekumpulan asas- asas yang mengatur: 
•1. Kekuasaan Pemerintahan.
•2. Hak-hak dari yang diperintah. 
•3. Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.




0 komentar:

Posting Komentar

Red Nike Classic
Hibatul Ghazi Zulhasmi. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / ZULPEDIA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger